Grup Wa Ilmu Negara – Istilah Ilmu Negara berasal dari bahasa Belanda, Staatsleer yang diambil dari istilah bahasa Jerman Staatslehre. Dalam bahasa Inggris disebut The General Theory of State atau Political Theory.
Istilah Ilmu Negara pertama kali diperkenalkan oleh George Jellinek yang disebut sebagai Bapak Ilmu Negara. George Jellinek memandang ilmu negara sebagai suatu keseluruhan dan membaginya ke dalam bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain.
Di Indonesia, universitas yang pertama kali menggunakan istilah Ilmu Negara adalah Universitas Gadjah Mada – Yogyakarta. Menurut Kranenburg, Ilmu Negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakekat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri serta seluruh persoalan di sekitar negara.
Selanjutnya, Kranenburg berpendapat bahwa Ilmu Negara merupakan cabang penyelidikan ilmiah yang masih muda walaupun menurut sifat dan hakekatnya merupakan cabang ilmu pengetahuan yang tua karena sebenarnya Ilmu Negara sudah dikenal sebagai suatu ilmu pengetahuan sejak zaman Yunani Kuno.
Secara sederhana, ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari asal-usul, tujuan formasi, dan lenyapnya negara. Baik secara umum, abstrak, dan universal. Ilmu negara merupakan ilmu yang tergolong ke dalam kelompok ilmu-ilmu sosial yang mempelajari asal-usul, tujuan, formasi, dan lenyapnya negara secara umum, abstrak, dan universal.
Penjelasan lebih lanjut dapat dikemukakan sebagai berikut.
- Ilmu Negara “mempelajari negara secara umum”, maksudnya pembahasan menggunakan dalil-dalil umum, yaitu pengertian umum mengenai negara. Bila dikenakan terhadap negara-negara yang ada di dunia ini, maka umumnya dalil tadi disepakati sebagai kenyataan yang berlaku.
- Ilmu Negara “mempelajari negara secara abstrak”, maksudnya dalam uraiannya mengemukakan negara sebagai suatu nilai. Dalam hal ini, yang diamati bukanlah suatu negara saja, akan tetapi negara pada umumnya.
- Ilmu Negara “mempelajari negara secara universal”, maksudnya nilai-nilai yang terdapat dan berlaku di mana.
Dari uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan. Maksud dari ilmu pengetahuan di sini adalah hasil pemikiran manusia yang objektif dan disusun secara sistematis. Suatu ilmu pengetahuan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
- Bersifat objektif, maksudnya ilmu pengetahuan juga harus dapat mengejar kebenaran yang dapat diterima secara umum;
- Bersifat sistematis, maksudnya pengertian-pengertian yang diperolehnya tidak boleh bercerai-berai melainkan merupakan satu kesatuan yang erat dan utuh.
Pengertian Ilmu Negara Menurut Para Ahli
Roelof Krannenburg mengartikan ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki negara; meliputi tumbuh, wujud, dan bentuk-bentuk negara. Ilmu negara ini menyelidiki hakikat, struktur dan bentuk, asal mula negara, serta persoalan yang ada dalam pengertian umum.
Soehino mengartikan ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki atau membicarakan negara, sebagaimana ditunjukkan sendiri oleh namanya.
C.S.T. Kansil mengartikan ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari asas-asas pokok atau sendi dan pengertian tentang negara.
Moh. Koesnardi mengartikan ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara.
Victor Situmorang mengartikan ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari asas-asas pokok negara pada umumnya, yakni mengenai sejarah, riwayat pertumbuhan dan perkembangan, hakikat dasar atau sifat, bentuk-bentuk, macam-macam, lenyapnya negara, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan negara.
Misalnya, hubungan antarnegara, negara dengan hukum negara, negara dengan masyarakat, atau negara dengan agama.
Objek Ilmu Negara
Menurut Maggalatung dan Yunus dalam Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara: Aktualisasi dalam Teori Negara Indonesia, yang menjadi objek ilmu negara adalah negara, di mana yang diselidiki meliputi asal mula, sifat, hakikat, dan segara sesuatu yang berkaitan dengan negara. Ilmu negara menitikberatkan pada pengertian negara secara umum.
Sejarah Ilmu Negara
Diterangkan Aminoto dalam modul Ilmu Negara menerangkan bahwa ilmu negara di Indonesia mulai muncul saat 17 Agustus 1945. Namun, jika dilihat secara luas, konsep ilmu negara sudah ada sejak zaman Yunani.
Kemunculan ilmu negara di Eropa Barat terjadi di masa sebelum zaman Bismarck atau dalam pemerintahan Caesar Wilhelm II di Jerman. Di masa itu, timbul mazhab deutsche publizisten schule atau Aliran Hukum Publik Jerman yang secara khusus membahas sifat-sifat hukum publik.
Kemudian, sebagaimana diterangkan Wahjono (dalam Aminoto, 2015: 3), Paul Laband dan Von Gerber mengemukakan bahwa mazhab itulah yang kemudian berpengaruh dalam perkembangan ilmu negara.
Kemunculan Istilah Ilmu Negara
Merujuk pada penyebutan atau istilah, dijelaskan Atmadja (dalam Aminoto, 2015: 3), dalam kepustakaan, istilah ilmu negara berasal dari bahasa Belanda, yakni staatsleer. Jika diterjemahkan, staat berarti ‘negara’ dan leer berarti ‘ilmu’.
Istilah ini sebenarnya diambil dari bahasa Jerman, staatslehre, yang juga berarti ilmu negara. Dalam bahasa Inggris, digunakan istilah Theory of State, The General Theory of State, atau Political Science. Lalu, dalam bahasa Perancis dikenal dengan istilah Theorie d’etat.
Istilah staat mulai digunakan di Eropa Barat pada abad ke-15. Istilah ini lahir dari bahasa Latin, status. Jika diterjemahkan dari bahasa Latin, menurut Huda (dalam Aminoto, 2015: 4) status berarti istilah abstrak yang menunjukkan keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Ilmu Negara Menurut Georg Jellinek
Lebih lanjut lagi, kemunculan istilah staatslehre dipengaruhi oleh penelitian Georg Jellinek pada 1905 dengan karya berjudul Allgemeine Staatslehre. Atas karyanya inilah Georg Jellinek dikenal sebagai bapak ilmu negara.
Dalam penelitiannya, Georg Jellinek melakukan kajian atas negara secara objektif, metodis, dan sistematis. Ilmu kenegaraan ini kemudian dipandang Jellinek secara keseluruhan, bukan secara insidental dan parsial.
Penelitiannya dalam Allgemeine Staatslehre ini kemudian dianggap sebagai legger atau penutup bagi ajaran masa lampau yang merupakan dasar serta pembuka dari ilmu negara.
Diterangkan Kusnardi dan Saragih (dalam Huda, 2010:2) Georg Jellinek membagi ilmu kenegaraan atas dua bagian, yakni:
- ilmu negara dalam arti sempit atau staatswissenschaft; dan
- ilmu pengetahuan hukum atau rechtswissenschaft.
Staatswissenschaft merupakan ilmu pengetahuan yang menekankan negara sebagai objek. Kemudian, dalam rechtswissenschaft, yang ditekankan adalah segi hukumnya. Ilmu ini kerap disebut juga dengan hukum publik yang mencakup hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum antarnegara.
Lebih lanjut lagi, staatswissenschaft ini meliputi tiga bidang ilmu kenegaraan, yakni sebagai berikut.
- Beschreibende Staatswissenschaft (Staatskunde): ilmu kenegaraan yang mendeskripsikan peristiwa yang berhubungan dengan negara, seperti geografis, demografi, topografi, dsb.
- Theoretische Staatswissenschaft (Staatslehre): ilmu yang melanjutkan penelitian peristiwa yang berhubungan dengan negara dengan menganalisis dan menyusun hasil penelitian secara sistematis.
- Angewandte Staatswissenschaft (Politiek): ilmu yang menerapkan teori-teori kenegaraan dalam praktik.
Demikianlah informasi mengenai grup wa ilmu Negara. Semoga berguna untuk kita semua, silakan bergabung bersama grup tersebut, agar mendapatkan info terbaru mengenai ilmu Negara, sekian terima kasih.