Linkgrupwa.com, Grup wa penyebar berita merupakan grup wa yang berisi tentang isi dari berita berita yang ada di grup wa tersebut tentunya.
Untuk anda sebagai pengguna aplikasi wa atau aplikasi mana saja tentu anda harus bijaksana di dalam menyebarkan ataupun memberikan informasi ke sesuatu ke pihak lain tentunya baik secara personal ataupun di dalam grup nantinya.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, bahwa yang bisa dipenjara tak terbatas pada messenger WhatsApp saja tentunya.
Admin atau anggota grup media sosial atau aplikasi pesan instan lain juga bisa diperlakukan sama tentunya. Intinya berhati hati di dalam menyebarluaskan berita yang belum tahu tentang faktanya.
Karena jika dalam grup WhatsApp atau media sosial dan platform pesan instan lainnya, ada anggota yang merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses.
Berikut ini informasi mengenai grup wa penyebar berita yang dipantau oleh polisi yang sudah melakukan penyebaran hoaks covid – 19 yang paling berbahaya tentunya.
Karena dengan penyebaran berita bohong ataupun tidak benar keberadaannya terakit covid tentu akan menjadi informasi yang sangat momok di masyarakat tentunya.
Karena jika anda ingin melakukan penyebaran berita di grup tentu akan diproses karena ada undang – undangnya.
Dan itu akan terbawa ke dalam soal pencemaran nama baik yang dimuat dalam UU ITE pasal 27 Ayat 3 tentunya.
Dan tidak hanya pencemaran nama baik saja, peraturan tersebut juga memuat larangan terhadap sejumlah perbuatan lain, yakni soal penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan, dan lain tentunya.
Dan sangat di anjurkan untuk difikir dulu sebelum melakukan penyebaran sesuatu yang langsung ke dalam grup wa penyebar berita tentunya.
Nah demikianlah artikel tentang informasi grup wa penyebar berita, semoga artikel ini dapat membantu anda dan saya ucapkan terimakasih.