Grup WA Hukum Otonomi Khusus Dalam Pemerintahan – Daerah khusus adalah daerah yang memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 juncto jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemerintah daerah memberikan otonomi khusus, yakni kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Dengan kata lain di daerah tersebut adanya kebebasan rakyat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Daerah khusus seringkali juga menjadi pusat segala aspek kehidupan nasional, yaitu mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.
Jakarta termasuk ke dalam kategori daerah khusus karena ada stabilitas segala aspek kehidupan masyarakat Jakarta menjadi cermin bagi segala aspek kehidupan nasional.
Indonesia ada lima daerah yang menyandang otonomi khusus dan istimewa yang ditetapkan melalui Undang-undang (UU).
Dasar dari pembentukan otonomi khusus dan istimewa ini disahkan melalui Pasa 18B ayat 1 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dalam undang-undang.”
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah salah satu provinsi yang ada di Pulau Jawa dan berdekatan dengan Provinsi Jawa Tengah. DI Yogyakarta menjadi Daerah Istimewam berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta.
UU tesebut pun mengalami beberapa perubahan, seperti keluarnya UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai payung hukum. Pemberian Daerah Istimewa pada wilayah Yogyakarta ini dilakukan atas dasar sejarah pendirian negara dan bangsa Indonesia.
Peran wilayah Yogyakarta pada kemerdekaan Indonesia sangat penting dengan kebersediaan dari Sultan Hamengku Buwono IX dan juga Adipati Paku Alam VIII untuk masuk menjadi bagian bangsa Indonesia.
Keputusan tersebut membuat bangsa Indonesia memiliki penduduk tambahan yang sah, yaitu dari wilayah kekuasaan Kasultanan.
Keistimewaan yang dimiliki wilayah ini adalah dalam pemilihan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Kasultanan dan Kadipaten.
2. Aceh
Selanjutnya adalah Provinsi Aceh yang memiliki status sebagai Daerah Istimewa. Pemberian status Daerah Istimewa di Aceh ini tidak lepas dari adanya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang membuat pemerintah pusat memberikan beberapa hak berbeda dari wilayah lain.
Keputusan pemberian status tesebut dilakukan pada 15 Agustus 2005, dengan pemerintah dan GAM yang menandatangani nota kesepahaman yang disebut sebagai Kesepakatan Helsinki.
Kesepakatan tersebut kemudian dikukuhkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Keistimewaan yang dimiliki Aceh adalah penyelenggaraan Pemerintah Aceh dan juga kabupatan atau kota akan berpedoman pada asas agama Islam.
3. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
Provinsi lain yang menyandang wilayah Dearah Khusus adalah Jakarta, berdasarkan UU nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada UU tersebut, DKI Jakarta memiliki kehususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintah.
Selain itu, wilayah DKI Jakarta juga menjadi tempat berbagai perwakilan negara asing serta pusat atau perwakilan berbagai lembaga internasional.
4. Papua
Ada juga wilayah yang menyandang otonomi khusus (Otsus) yaitu Provinsi Papua. Pemberian status ini dilakukan dengan dasar untuk meningkatkan seluruh sumber daya di Papua.
Dari status khusus ini, Papua mendapat dana perimbangan serta dana otsus yang lebih besar dari wilayah lainnya. Pemberian status khusus ini disahkan pertama kali melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
5. Papua Barat
Wilayah lain yang juga memiliki otonomi khusus atau otsus adalah Papua Barat. Papua Barat merupakan provinsi yang dibentuk untuk membagi wilayah Papua yang sangat luas. Karena itu, wilayah ini ikut menjadi bagian dari wilayah dengan otonomi khusus.
Otsus pada Papua Barat ini diberikan melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Pada UU tersebut kekhususan yang didapat oleh Papua Barat tidak jauh berbeda dengan yang didapat oleh Papua.
Teman-teman yang mau tau info lengkap nya bisa nih gabung dengan grup wa hukum otonomi khusus dalam pemerintahan. Berikut ini link nya https://chat.whatsapp.com/FXrSVvOPLJb0bdXzJ77OnA
Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang Grup WAHukum Otonomi Khusus Dalam Pemerintahan, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.