Grup Wa Etika Profesi Hukum

Grup Wa Etika Profesi Hukum

Grup Wa Etika Profesi Hukum – Secara etimologi kata “etika” berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari dua kata yaitu Ethos dan ethikos. Ethos berarti sifat, watak kebiasaan, tempat yang biasa. Ethikos berarti susila, keadaban, kelakuan dan perbuatan yang baik (Lorens Bagus. 2000). 

Dalam bahasa Arab kata etika dikenal dengan istilah akhlak, artinya budi pekerti. Sedangkan dalam bahasa Indonesia disebut tata susila (Hasbullah Bakry, 1978). 

Menurut istilah ada beberapa definisi yang dikemukakan oleh ahli yaitu sebagai berikut: Menurut Bertens Ada dua pengertian etika: sebagai praktis dan sebagai refleksi. 

Sebagai praktis, etika berarti nilai-nilai dan norma-norma moral yang baik yang dipraktikkan atau justru tidak dipraktikkan, walaupun seharusnya dipraktikkan. 

Etika sebagai praktis sama artinya dengan moral atau moralitas yaitu apa yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, pantas dilakukan, dan sebagainya. Etika sebagai refleksi adalah pemikiran moral (K. Bertenz, 2007). 

Menurut Hamzah Ya‟kub Istilah etika diartikan sebagai suatu perbuatan standar (standard of conduct) yang memimpin individu, etika adalah suatu studi mengenai perbuatan yang sah dan benar dan moral yang dilakukan seseorang (Hamzah Ya‟kub, 1993).  

Etika merupakan suatu konsepsi dalam baik atau buruk nya seseorang. Dengan etika kita bisa menilai perilaku seseorang. Etika dalam profesi hukum memiliki peran yang sangat penting.

Profesi yang bergerak di dalam bidang hukum antara lain hakim, jaksa, polisi, advokat, notaris dan berbagai unsur instansi yang diberi kewenangan berdasarkan undang – undang. 

Dalam menjalankan fungsi keprofesionalannya dilengkapi dengan rambu – rambu dalam arti luas, yaitu rambu – rambu hukum (hukum perundangan) dalam arti luas. 

Dan rambu – rambu etik dan moral profesi (kode etik profesi), sehingga tanggung jawab profesi dalam pelaksanaan profesi meliputi tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral.

Untuk mengembangkan profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, harus memiliki tingkat ketelitian, ketekunan, dan pengabdian yang tinggi karena mereka bertanggung jawab pada diri sendiri dan juga sesama anggota masyarakat.

Hubungan etika dengan profesi khususnya profesi hukum, bahwa etika profesi merupakan sebagai sikap hidup, berupa kesiapan agar dapat memberikan pelayanan profesional di bidang hukum.

Terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan sebagai keahlian pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas dengan berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi seksama.

Tolak ukur utama  dalam menegakkan hukum terletak pada indepensi penyelenggara profesi dan kuatnya integritas moral ketika menghadapi beragam permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya. 

Untuk menjadi penyelenggara profesi hukum yang baik dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan hukum dibutuhkan praktisi yang memiliki kualifikasi sikap, sikap kemanusiaan, sikap keadilan, mampu melihat.

Dan menempatkan nilai-nilai obyektif dalam suatu perkara yang ditangani, sikap jujur, serta kecakapan teknis dan kematangan etis.

Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesional hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat. 

Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum yaitu Kejujuran sebagai dasar utama. 

Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga akan menjadi munafik, licik dan penuh tipu daya. Sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu :

  1. Sikap terbuka, berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan/keikhlasan melayani atau secara cuma-cuma 
  2. Sikap wajar, Ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak memeras. 

Otentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. dan Otentiknya pribadi profesional hukum antara lain : 

  1. Tidak menyalahgunakan wewenang; 
  2. Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat (melakukan perbuatan tercela) 
  3. Mendahulukan kepentingan klien; dan 
  4. Berani berinsiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata menunggu atasan; 
  5. Tidak mengisolasi diri dari pergaulan 

Kemudian Kemandirian Moral yang artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan membentuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri. 

Mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi (pamrih), penyesuaian diri dengan nilai kesusilaan dan agama. 

Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian tersebut antara lain : a) Menolak segala bentuk korupsi, kolusi suap, pungli.

Tujuan tersebut dapat dicapai tidak hanya melalui program pendidikan tinggi hukum, melainkan juga berdasarkan pengalaman setelah sarjana hukum bekerja menurut masing-masing profesi bidang hukum dalam masyarakat. 

Hukum adalah norma yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat. Tugas utama profesional hukum adalah mengartikan undang-undang secara cermat dan tepat. 

Di samping itu, profesional hukum juga harus mampu membentuk undang-undang baru sesuai dengan semangat dan rumusan tata hukum yang telah berlaku. 

Keahlian yang diperlukan adalah kemampuan teoritis dan teknis yang berakar pada pengetahuan yang mendalam tentang makna hukum, dan membuktikan kemampuan diri menanamkan perasaan hukum dalam masyarakat sebagai bagian dari kebudayaan bangsa.

Berikut link Grup Wa Etika Profesi Hukum

Bagi seorang Advokat Pentingnya memiliki etika Hukum karena hal tersebut merupakan Kode Etik dari seorang Pakar hukum. Bagi kalian yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai Etika hukum ini kalian bisa bergabung dengan Grup Wa Etika Profesi Hukum.

Buka Grup Wa Etika Profesi Hukum

Nah itulah informasi yang bisa kami bagikan, semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat untuk kalian semua dan terima kasih telah membaca.      

Leave a Comment