Grup Wa Peradilan Pajak – Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 sehingga termasuk dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak.
Berdasarkan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Syarat-syarat Banding (Pasal 35, 36, 38 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak)
Menurut Marsyahrul (2005: 204-205), bahwa adapun syarat-syarat banding adalah :
- Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak.
- Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Jangka waktu tersebut tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan permohonan banding.
- Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding.
- Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
- Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.
- Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50 % (lima puluh persen).
Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketa perpajakan.
Keberadaan pengadilan pajak ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Padahal, lembaga ini telah berdiri di Indonesia sejak tahun 2002.
Seperti yang tersirat dalam pengertian pengadilan pajak tersebut, lembaga ini berdiri dengan tujuan memberikan keadilan bagi penanganan pajak di Indonesia.
Kemudian, apa saja hal yang dapat menimbulkan sengketa perpajakan? Salah satu contohnya ialah terdapat ketidaksesuaian antara peraturan pajak dan pelaksanaannya di lapangan.
Kedudukan resmi pengadilan pajak berada di DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Meskipun begitu, ketua pengadilan pajak dapat menentukan sendiri lokasi lainnya sebagai tempat pelaksanaan proses persidangan.
Sejauh ini, Yogyakarta dan Surabaya adalah dua kota di Pulau Jawa yang pernah melaksanakan persidangan perpajakan. Di Jakarta, alamat pegadilan pajak ini terletak di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7, Jakarta Pusat.
Secara struktur, pengadilan pajak berada dalam satu lingkup dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, seluruh perangkat pengadilan dari mulai pembinaan, anggaran, aset, dan pengawasan dikelola oleh Mahkamah Agung (MA).
Terdapat pula dua sisi yang bertolak belakang. Di satu sisi, pembinaan teknis pengadilan pajak dilakukan oleh MA yang membuatnya menjadi salah satu lembaga yudikatif di Indonesia, sementara sisi lainnya, seperti pembinaan organisasi, keuangan, dan administrasinya dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dua sisi inilah menjadikan pengadilan pajak menjadi pengadilan khusus. Susunan organisasi ini terdiri dari hakim anggota, sekretaris yang merangkap menjadi panitera, dan pimpinan. Adapula, dua jenis gugatan yang dapat diajukan di pengadilan pajak.
Pertama, negara dapat melakukan tuntutan berupa penagihan pajak pada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Proses persidangan penagihan pajak pun hanya dapat dilakukan setelah adanya upaya peneguran dan peringatan.
Sejalan dengan tahap peradilan, pengadilan berwenang untuk menyita dan melelang aset milik wajib pajak yang sudah terbukti lalai dari kewajibannya. Kedua, wajib pajak memiliki hak untuk melayangkan gugatan pada proses pajak yang dialami. Contoh kasusnya ialah penagihan pajak yang tidak sesuai atau terdapat penyitaan aset tanpa ada peringatan terlebih dahulu.
Berikut link grup wa Peradilan Pajak
Nah bagi kalian yang ingin tahu lebih banyak mengenai peradilan Pajak, kalian bisa bergabung dengan . Disini kalian akan mendapatkan informasi mengenai Pajak peradilan dan hal – hal lain yang menyangkut Permasalah tetang Pajak.
Nah itulah informasi yang bisa kami bagikan mengenai Peradilan Pajak, semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat untuk kalian semua dan terima kasih telah membaca.